Hakim panel I terdiri dari Suhartoyo (ketua panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah akan memeriksa 103 perkara. Sedangkan panel II, diisi oleh hakim konstitusi Saldi Isra (ketua panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, menangani 97 perkara.
Sementara panel III terdiri dari hakim konstitusi Arief Hidayat (ketua panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih yang juga memproses 97 perkara. Berdasarkan data sidang MK, ada 285 permohonan PHPU untuk anggota DPR dan DPRD, serta 12 perkara PHPU anggota DPD. Sementara PPP, tercatat mengajukan sekitar 24 permohonan di MK.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaian perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024.
Sumber: jawapos
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Whoosh Tidak Bermasalah, Negara Sanggup Bayar
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra