Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Pemerintah pun sudah menyiapkan enam wilayah tambang batubara yang sudah pernah berproduksi atau bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha ormas agama.
Enam WIUPK yang dipersiapkan adalah lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
UI Jangan Cari Duit seperti Korporasi
DPR RI Langgar Tuntutan 17+8, Kini Ahmad Sahroni CS Batal Dipecat
Said Didu: Prabowo Dianggap Pasang Badan Buat Jokowi soal Whoosh
Sahroni CS Tetap Jadi Anggota DPR, Ini Putusan Lengkap MKD