Mellaz melanjutkan, PAW kursi anggota KPU merujuk pada Pasal 37 ayat (3) huruf a UU 7/2017 tentang Pemilu. Isi aturan itu pada intinya memberikan jabatan anggota KPU kepada sosok yang mendapat skor tertinggi selanjutnya, yaitu mereka yang masuk urutan ke-8 atau hingga ke-14 dalam hasil fit and proper test di DPR RI.
"Waktu kami dipilih itu ada 14 nama. Nomor 1 sampai 7 dilantik pada bulan April 2022. Kemudian untuk penggantiannya ada nomor urut 8 sampai dengan 14. Tentu mekanismenya nanti akan ada di Komisi II (DPR), pemerintah dan presiden," tutup Mellaz
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Sufmi Dasco: Gerindra Siap Tampung Gelombang Besar Kader dari Projo
Budi Arie Ungkap Rencana Perubahan Logo Projo: Tak Lagi Gunakan Wajah Jokowi
Megawati Sindir Soal Ijazah Dibeli: Siapa yang Beli Ijazah, Hayo?
Whoosh Berbuntut Utang Rp116 Triliun, Sekjen PDIP Ungkap Megawati Lebih Usulkan Hal Ini ke Jokowi