Mekanisme PAW Hasyim Asyari Diserahkan ke DPR dan Jokowi

- Sabtu, 06 Juli 2024 | 14:00 WIB
Mekanisme PAW Hasyim Asyari Diserahkan ke DPR dan Jokowi



NARASIBARU.COM -Pergantian antar waktu (PAW) anggota KPU Hasyim Asyari yang sudah dipecat akan diserahkan kepada DPR RI dan Presiden Joko Widodo.


Anggota KPU August Mellaz mengatakan, mekanisme pergantian anggota KPU berada di tangan DPR RI dan pemerintah.



"Soal PAW itu mekanismenya ada di DPR dan Presiden (Jokowi)," ujar sosok yang kerap disapa Mellaz itu kepada wartawan, dikutip Sabtu (6/7).


Kewenangan KPU dalam menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asyari hanya terbatas pada menunjuk Plt Ketua KPU, bukan memilih penggantinya.


"Kami wilayah (kebijakan) ada di PKPU 5/2022, terkait jika ada Ketua KPU berhalangan (menjabat) tetap. Mekanisme itu sudah kami lakukan, 1 kali 24 (dengan menunjuk) Plt (Ketua KPU), tugasnya (diberikan kepada) Pak Afif," urainya.


Halaman:

Komentar