NARASIBARU.COM -Penggunaan anggaran negara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Desakan ini muncul setelah kasus esek-esek mantan Ketua KPU Hasyim Asyari terbukti di sidang dugaan pelanggaran kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Tuntutan tersebut disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melalui sebuah podcast di kanal YouTube pribadinya dengan judul "Terus Terang Mahfud Kasus Asusila Ketua KPU dan Kemungkinan Ancaman Pidana", yang tayang pada Rabu (10//7).
"Sesudah peristiwa Hasyim dipecat, berita-beritanya kan mengejutkan tuh. Feri Amsari di sebuah podcast membuat informasi yang mengejutkan, mengatakan berkait dengan tindak pidana lain yaitu penggunaan uang negara untuk hal-hal yang bukan tujuan yang ditugaskan kepadanya," ujar Mahfud.
Berdasarkan informasi yang didapat Mahfud soal penggunaan uang negara secara tidak wajar itu, setiap komisioner KPU mendapat fasilitas 3 mobil mewah, penyewaan jet pribadi, hingga gratifikasi asusila.
"Bisa saja itu pidana, apalagi kalau penghambur-hamburan uang yang tidak semestinya," tuturnya.
Oleh karena itu, ketika dalam persidangan DKPP ditemukan fakta pemanfaatan fasilitas negara oleh Hasyim dan komisioner-komisioner KPU untuk melakukan tindakan amoral, maka perlu diusut oleh lembaga antirasuah.
"Apabila komunikasi-komunikasi asmara itu menggunakan uang-uang negara, dan tidak dalam rangka tugas negara tapi dibuat seakan-akan tugas negara, maka KPK menurut saya harus turun tangan, harus diperiksa gimana tuh keuangannya," tutup Mahfud.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pakar HTN Feri Amsari Curiga Ada Sutradara di Kasus Hasto dan Tom Lembong: Pelakunya Nomor Punggung 7!
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Pertegas Motif Kriminalisasi
Kata Gibran: Gus Miftah Itu Guru Saya, Beliau Sering Kasih Pujian dan Teguran
Usut Semua yang Terlibat Kriminalisasi Tom Lembong