Asuransi wajib third party liability (TPL) ini merupakan asuransi yang dibeli pemilik kendaraan bermotor atas kerugian pihak ketiga.
Jika seseorang menabrak kendaraan dan membuat kendaraan korbannya rusak, maka korban bisa mendapat ganti rugi dari klaim asuransi TPL tersebut.
Meski belum secara gamblang menyebutkan besaran iuran wajibnya, Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI Wayan Pariama sempat menyinggung harga premi Rp300 ribu per tahun untuk wacana tersebut.
Ia menilai, besarannya tidak akan membebani masyarakat.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati