NARASIBARU.COM -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang diduga bocor, di mana isinya mengubah sistem proporsional terbuka menjadi tertutup, membuat anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menyoroti kinerja lembaga yudikatif tersebut.
Legislator PAN itu mengatakan, keabsahan informasi perubahan sistem Pileg itu harus dipastikan pemerintah dan penyelenggara pemilu.
"Keabsahan, kebenaran, validasi dari informasi itu bagaimana?" tanya Guspardi saat ditemui Kantor Berita Politik RMOL, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5).
Meski belum ada putusan resmi dari MK, Guspardi menilai informasi ini sebagai satu peringatan.
Artikel Terkait
Prabowo Jadi Sandaran Jokowi dan Relawannya
Pamali Jokowi-Gibran Melayat ke Keraton Surakarta Bisa Lengser
Budi Arie Pilih Gerindra Ketimbang PSI, Pengamat: Jokowi Tak Lagi Menarik
Jokowi Pilih Open House Ketimbang Ikut Kongres Projo III