NARASIBARU.COM -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang diduga bocor, di mana isinya mengubah sistem proporsional terbuka menjadi tertutup, membuat anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menyoroti kinerja lembaga yudikatif tersebut.
Legislator PAN itu mengatakan, keabsahan informasi perubahan sistem Pileg itu harus dipastikan pemerintah dan penyelenggara pemilu.
"Keabsahan, kebenaran, validasi dari informasi itu bagaimana?" tanya Guspardi saat ditemui Kantor Berita Politik RMOL, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5).
Meski belum ada putusan resmi dari MK, Guspardi menilai informasi ini sebagai satu peringatan.
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026