Adian soal DPR Bisa Copot Pejabat: Elo Nggak Setuju, Bawa ke MK!

- Kamis, 06 Februari 2025 | 14:25 WIB
Adian soal DPR Bisa Copot Pejabat: Elo Nggak Setuju, Bawa ke MK!


"Dan kita mau semua masyarakat bisa mengikuti mekanisme itu. Sehingga ketidaksetujuan itu disalurkan lewat mekanisme konstitusional. Itu saja,” tandasnya.


Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan melaporkan hasil pembahasan di Baleg tentang perubahan Tatib. Dalam pembahasan tersebut, ada penambahan Pasal 228 A.


Pada ayat (1) mengatur pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dilakukan evaluasi berkala. 


"Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud Pasal 227 ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR,” demikian Sturman Panjaitan. 


Sumber: RMOL 


Halaman:

Komentar