Dirut Bulog Diisi Perwira Tinggi Aktif, Reformasi TNI Gagal?

- Rabu, 12 Februari 2025 | 06:50 WIB
Dirut Bulog Diisi Perwira Tinggi Aktif, Reformasi TNI Gagal?


Menurut dia, pengangkatan Mayjen TNI Novy Helmy bertentangan dengan aturan konstitusi. 


"Pengangkatan Mayjen Novy ini jelas bertentangan dengan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang menegaskan bahwa prajurit TNI tidak diperbolehkan menduduki jabatan di luar institusi militer kecuali untuk jabatan tertentu setelah pensiun atau beralih status menjadi sipil," jelasnya. 


Lanjut dia, dalam UU TNI sangat tegas diatur terutama pada Pasal 47 UU TNI jelas menyatakan bahwa prajurit TNI aktif dilarang menduduki jabatan sipil. 


"Jabatan di BUMN seperti Direktur Utama Perum Bulog adalah posisi sipil yang semestinya hanya bisa diisi oleh mereka yang berasal dari kalangan profesional non-militer atau militer yang telah pensiun atau alih status,” pungkas Emanuel. 


Sumber: RMOL 


Halaman:

Komentar