Menurut dia, pengangkatan Mayjen TNI Novy Helmy bertentangan dengan aturan konstitusi.
"Pengangkatan Mayjen Novy ini jelas bertentangan dengan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang menegaskan bahwa prajurit TNI tidak diperbolehkan menduduki jabatan di luar institusi militer kecuali untuk jabatan tertentu setelah pensiun atau beralih status menjadi sipil," jelasnya.
Lanjut dia, dalam UU TNI sangat tegas diatur terutama pada Pasal 47 UU TNI jelas menyatakan bahwa prajurit TNI aktif dilarang menduduki jabatan sipil.
"Jabatan di BUMN seperti Direktur Utama Perum Bulog adalah posisi sipil yang semestinya hanya bisa diisi oleh mereka yang berasal dari kalangan profesional non-militer atau militer yang telah pensiun atau alih status,” pungkas Emanuel.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Diundang ke Singapura Anteng aja, Jokowi akan Mendadak Sakit jika Dipanggil Pengadilan
Beredar Isu Pemakzulan Ketum PBNU hingga Gelar Rapat Internal dengan Rais Aam
Inkonsistensi Jokowi: Diminta Istirahat Dulu, Mangkir Sidang Ijazah, Kini Bertolak ke Singapura
Jimly Asshiddiqie Ungkap Marak Kasus Ijazah Palsu: Dipakai untuk Alat Persaingan Politik