Kelompok atau aktivis masyarakat sipil yang relatif netral juga tidak menyambut manuver-manuver Denny Indrayana," tegas Arsul.
Arsul juga mengatakan DPR tidak akan melayani permintaan Denny Indrayana melalui unggahan di media sosial. "DPR tidak akan menanggapi, apalagi melayani permintaan Denny Indrayana," kata dia.
Sebelumnya, Denny Indrayana, membuat surat terbuka kepada DPR RI. Surat itu dia tulis tertanggal 7 Juni 2023.
Isi surat tersebut meminta DPR untuk memakzulkan Presiden Jokowi. Menurutnya, Jokowi tidak netral dan kerap melakukan cawe-cawe terkait Pemilu 2024.
“Saya berpendapat, Presiden Joko Widodo sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment (pemakzulan) karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024,” ujar Denny Indrayana dalam suratnya, dikutip tvOnenews dari Twitter @DennyIndrayana, Rabu (7/6/2023).
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?