NARASIBARU.COM -Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang memindahkan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) menuai sorotan tajam.
Dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025, empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.
Pengamat politik Andi Yusran menyarankan agar keputusan tersebut ditinjau ulang demi menjaga stabilitas politik nasional.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Bahas Strategi Ekonomi dengan 5 Taipan Terbesar Indonesia
Amien Rais Ungkap Jokowi Gelisah: PSI Partai Gurem, Masa Depan Gibran Suram di Pilpres 2029?
Amien Rais Klaim Kesehatan Jokowi Turun Drastis Pasca Jabatan, Ini Penyebabnya
Isi Pertemuan Prabowo dan Susno Duadji: Bahas Ancaman Oligarki di Sektor Tambang & Perbankan