INFO! Menko Zulhas Bela Bahlil Soal Izin Tambang di Raja Ampat: Beliau Nggak Salah, Pak Bahlil Orang Baik!

- Selasa, 10 Juni 2025 | 21:10 WIB
INFO! Menko Zulhas Bela Bahlil Soal Izin Tambang di Raja Ampat: Beliau Nggak Salah, Pak Bahlil Orang Baik!




NARASIBARU.COM - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan ikut berkomentar tentang isu operasi tambang di Raja Ampat yang saat ini sedang heboh dibahas masyarakat. 


Ia membela Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menurutnya tidak bersalah atas kasus ini.


Persoalan ini disinggung Zulhas saat menyampaikan sambutannya di acara Peringatan Hari Kewirausahaan Nasional. 


Tanpa basa-basi, topik tentang izin usaha tambang (IUP) di Raja Ampat ini menjadi topik awal yang disampaikannya saat menyapa jajaran menteri dan pejabat yang hadir.


"Saya tidak panggil semua, tapi semua yang saya hormati, pertama Pak Bahlil, Pak Bahlil tadi tepuk tangannya banyak, ramai tadi saya dengar. Padahal, Izin itu bukan Pak Bahlil yang keluarkan. Beliau ini nggak salah sebetulnya," ujar Zulhas sembari tertawa kecil, di Gedung SMESCO, Jakarta, Selasa (10/6/2025).


Zulhas menekankan, persoalan huru-hara izin tambang ini bukan kesalahan Bahlil. Ia juga menekankan bahwa Bahlil merupakan orang baik.


"Ya betul memang bukan Pak Bahlil kok. Cuman Pak Bahlil orang baik, semua dibela," ujarnya lagi.


Sebagai informasi, pemerintah mencabut 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. 


Dari 5 izin tambang yang ada di Raja Ampat, hanya PT Gag Nikel saja yang dipertahankan pemerintah dan tidak dicabut izinnya.


Adapun 4 tambang yang izin tambangnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.


Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menilai. alasan yang pertama empat perusahaan tambang yang izinnya dicabut telah terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, hal ini berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.


"Dan kemarin Presiden pimpin rapat terbatas salah satunya membahas izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini. Atas petunjuk Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin tambang di 4 perusahaan yang ada di Raja Ampat. Kemudian kita Ratas dan juga dari (Kementerian) Lingkungan Hidup juga sampaikan memang dalam implementasi 4 perusahaan itu ada pelanggaran dalam konteks lingkungan," sebut Bahlil di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).


Alasan kedua, Bahlil mengatakan empat tambang yang dicabut izinnya berlokasi di dalam Geopark atau Kawasan Wisata Raja Ampat. 


Izin empat perusahaan ini pun dikeluarkan sebelum adanya penerapan Geopark Raja Ampat.


Alasan ketiga, pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya, kata Bahlil, juga menyarankan agar empat tambang yang berada di dalam Geopark Raja Ampat dicabut izinnya.


Bahlil menyatakan izin dari lima tambang itu hampir semua dikeluarkan pemerintah daerah, hanya izin tambang PT Gag Nikel saja yang dikeluarkan pemerintah pusat. 


Sementara itu pemberian izin tambang berupa IUP untuk empat perusahaan lainnya dilakukan di era izin tambang masih diberikan oleh pemerintah daerah.


"Dari 5 IUP itu, satu IUP dikeluarkan pemerintah pusat, yaitu kontrak karya (untuk PT Gag). Sementara IUP sebelumnya dikeluarkan di 2004 dan 2006, di mana secara UU izinnya semua masih di daerah, dalam hal ini bupati dan gubernur," sebut Bahlil.


Sumber: Detik

Komentar