"Konsesi diperpanjang itu adalah wewenang Pemerintah atas dasar rekomendasi BPJT," tambahnya menjelaskan.
Sehingga, Efriza mengamati sikap penolakan Babah Alun yang enggan mengembalikan pengelolaan jalan tol ke pemerintah, seharusnya ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Sebab menurut Magister Politik lulusan Universitas Nasional itu, menjadi hal lumrah ketika pihak swasta melobi pemerintah dalam memperpanjang masa konsesi.
"Mereka (pengusaha) berbicara bisnis, dan lobi itu juga dilakukan dengan narasi yang berhubungan dengan bisnis berupa keuntungan dan kerugian, seperti arus pendapatan dan pengeluaran yang belum seimbang," tuturnya.
Oleh karena itu, Efriza memandang perlu bagi pihak berwajah atau penegak hukum untuk mengusut perpanjangan konsesi pengelolaan jalan tol yang dilakukan menjelang masa akhir pemerintahan Jokowi kepada perusahaan Babah Alun.
"Persoalannya adalah, kepekaan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat yang patut dipertanyakan terkait melanjutkan konsesi tersebut," demikian Efriza.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati