NARASIBARU.COM -Dalil PDI Perjuangan soal pemilihan legislatif (Pileg) selayaknya menggunakan sistem proporsional tertutup dimentahkan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).
Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah mengatakan, dalil PDIP yang menyatakan sistem proporsional terbuka inkonstitusional tidak dapat diterima.
"Perbedaan pandangan dari Fraksi PDIP dalam keterangan DPR lebih merupakan persoalan internal lembaga DPR, sehingga yang akan Mahkamah pertimbangan adalah keterangan DPR secara kelembagaan," ujar Guntur saat membacakan pertimbangan hakim.
Ia menjelaskan, keterangan DPR sejatinya merupakan keterangan yang diberikan lembaga perwakilan rakyat sebagai satu kesatuan pandangan lembaga.
"Bukan pandangan fraksi," tambahnya menegaskan.
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026