INDOZONE.ID - Uni Eropa (UE) mengumumkan bahwa platform media sosial X (Twitter), sedang diselidiki karena diduga melanggar undang-undang UE mengenai disinformasi, konten ilegal, dan transparansi.
Para pengkritik platform X mengecam dugaan adanya berita palsu dan ujaran kebencian di X, terutama sejak serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober dan pemboman Israel berikutnya di Gaza.
Uni Eropa untuk pertama kalinya menggunakan wewenang yang diperoleh setelah disahkannya Undang-Undang Layanan Digital tahun lalu.
Undang-undang ini memberi regulator kewenangan baru yang besar untuk memaksa perusahaan media sosial mengawasi platform mereka yang menyebarkan ujaran kebencian, misinformasi, dan konten yang memecah belah lainnya.
Baca Juga: X akan Tambah Fungsi Video ke Layanan Obrolan Suara atau Voice Chat
Layanan lain yang tercakup dalam undang-undang baru ini termasuk Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan YouTube.
Artikel Terkait
Fitur-Fitur Tersembunyi Google yang Wajib Kamu Ketahui
Google Habiskan Miliaran Dolar untuk Bayar Pesangon Ribuan Karyawan yang di PHK
KABAR DUKA! TikToker Rahma Azzahra Putri Hariyadi Pemilik Akun TikTok Kanjengrahtu, Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Jagorawi, inilah Profilnya!
Sekolah di AS Copot Cermin Toilet karena Murid Banyak Bikin Konten TikTok