Uni Eropa Selidiki X Diduga Langgar UU Uni Eropa Tentang Ujaran Kebencian dan Berita Palsu

- Selasa, 19 Desember 2023 | 14:01 WIB
Uni Eropa Selidiki X Diduga Langgar UU Uni Eropa Tentang Ujaran Kebencian dan Berita Palsu

INDOZONE.ID - Uni Eropa (UE) mengumumkan bahwa platform media sosial X (Twitter), sedang diselidiki karena diduga melanggar undang-undang UE mengenai disinformasi, konten ilegal, dan transparansi.

Para pengkritik platform X mengecam dugaan adanya berita palsu dan ujaran kebencian di X, terutama sejak serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober dan pemboman Israel berikutnya di Gaza.

Uni Eropa untuk pertama kalinya menggunakan wewenang yang diperoleh setelah disahkannya Undang-Undang Layanan Digital tahun lalu.

Undang-undang ini memberi regulator kewenangan baru yang besar untuk memaksa perusahaan media sosial mengawasi platform mereka yang menyebarkan ujaran kebencian, misinformasi, dan konten yang memecah belah lainnya.

Baca Juga: X akan Tambah Fungsi Video ke Layanan Obrolan Suara atau Voice Chat

Layanan lain yang tercakup dalam undang-undang baru ini termasuk Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan YouTube.


Halaman:

Komentar

Terpopuler