Adapun alasan mengapa Ferdy Sambo tidak mendapat remisi yakni karena ia telah divonis hukuman seumur hidup.
Oleh karena itu, vonis tersebut tidak lagi dapat dikurangi dengan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Baca Juga: REKOMENDASI 10 Ucapan Terbaik Tahun Baru 2024 Bahasa Inggris untuk Keluarga
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dalam UU itu disebutkan bahwa narapidana hukuman seumur hidup tak dapat memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan.
Itu artinya, Ferdy Sambo tidak akan mendapat remisi, baik saat hari kemerdekaan maupun hari Natal selama menjalani masa tahanan.
Baca Juga: KODE Istri Orang Lain Diam-diam Lagi Demen Banget Sama Kamu dan Mengajak Selingkuh, Gak Bahaya Ta
Kondisi itu berbeda dengan Putri Candrawati yang secara total telah mendapat remisi dua bulan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?