NARASIBARU.COM - Dilaporkan bahwa Polres Bogor meniadakan sistem ganjil genap atau gage menuju kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.
Kebijakan sistem ganjil genap ditiadakan selama dua hari yakni pada 27 Desember dan 28 Desember 2023.
"Hari ini di tanggal 27 Desember dan 28 Desember tidak ada pemeriksaan ganjil genap," ujar KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto.
Baca Juga: 30 Ucapan Tahun Baru 2024 Bahasa Inggris untuk Umum yang Sangat Direkomendasikan di Media Sosial
Menurut Ardian, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021, sistem ganjil genap hanya diterapkan pada hari libur nasional dan akhir pekan.
"Untuk ganjil genap kami laksanakan sesuai Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, (penerapan ganjil genap) hanya pada saat weekend dan hari libur nasional," jelasnya.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?