KPU RI Beber Syarat Usia Anggota KPPS 2024, Hindari Tragedi Memilukan pada Pemilu 2019

- Kamis, 28 Desember 2023 | 13:00 WIB
KPU RI Beber Syarat Usia Anggota KPPS 2024, Hindari Tragedi Memilukan pada Pemilu 2019

“Standar honor teman-teman KPPS ini sudah menembus angka Rp1 juta. Kalau di pemilu sebelumnya KPPS ini untuk ketua Rp550.000 dan anggota Rp500.000,” Tutur Parsadaan di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (11/12/2023).

 

Baca Juga: KPU-Bawaslu Kabupaten Blitar Gelar Patroli Siber,Guna Awasi Kampanye di Media Sosial,Dapat Sanksi Tegas Bila Kedapatan Melanggar Aturan

 

Kenaikan honor yang diberikan kepada calon anggota KPPS diharapkan dapat meningkatkan semangat untuk melakukan kinerjanya dengan baik.

 

Berdasarkan data KPU RI, Kata Parsadaan, terdapat 820.161 tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024.

 

Setiap lokasi TPS membutuhkan tujuh petugas KPPS. Dengan hal itu, jumlah yang dibutuhkan di seluruh Indonesia sebanyak 5.741.127 orang.

Dilansir dari akun Instagram resmi KPU RI, pendaftaran calon anggota KPPS dibuka pada tanggal 11 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023.

 

Sedangkan, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS pada tanggal 29 Desember 2023 sampai 30 Desember 2023.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radartulungagung.jawapos.com


Halaman:

Komentar