NARASIBARU.COM - Sebanyak 43 desa di Kabupaten Serang mengalami kekosongan jabatan atau pimpinan setelah kepala desa (kades) yang definitif habis masa jabatan.
Saat ini jabatan kades di 43 desa tersebut disi oleh penjabat (Pj) hingga tahun 2025 mendatang atau sampai dilantiknya kepala desa definitif.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Haryadi mengatakan, desa-desa yang saat ini diisi oleh Pjs.
Baca Juga: Ultimatum Pj Gubernur Banten Minta ASN Jangan Asal Posting di Media Soaial Jelang Pemilu 2024
Hal itu dilakukan karena kepala desa yang lama habis masa jabatannya dan ada yang mengundurkan diri karena maju menjadi calon anggota DPRD Kabupaten Serang.
"Ada beberapa desa yang kepala desanya kosong, tapi semua sudah diisi oleh penjabat," ujarnya, Kamis 4 Januari 2024.
"Terakhir itu ada yang habis masa jabatannya tanggal 22 Desember 2023 dan sudah diberhentikan oleh ibu bupati (Rt Tatu Chasanah-red)," katanya.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?