Disabilitas yang mengalami kesulitan dalam memilih, imbuh Susanto, KPU memberikan izin untuk didampingi ke bilik suara, tapi pendamping tersebut harus tetap menjaga rahasia pilihannya.
"Pendamping disabilitas harus mengisi formulir pendampingan. Pemilih disabilitas juga boleh memilih siapa yang akan mendampinginya", pungkas Susanto.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Batang Temukan Ketidaksesuaian Jumlah Surat Suara
Seperti diketahui, Pemilu tahun 2024 akan digelar pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: era-pos.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?