Dalam kesempatan supervisi dan monitoring ini, Warits tak hanya menemui jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar, tapi juga jajaran Panwaslu se-kabupaten Blitar dan staf sekretariat Panwaslu bagian humas-data informasi.
Poin penegasan dari Warits, sebagai pengawas Pemilu yang memiliki kewenangan dalam pencegahan dan penindakan, maka rekam jejak administrasi pengawasan adalah keniscayaan.
"Ini sangat penting, selain rekam jejak tentunya segala administrasi pengawasan ini menjadi kebutuhan primer pengawas pemilu jika terjadi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria mengungkapkan, di Sentra Gakkumdu Bawaslu menangani satu kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu Tahun 2024.
"Progres penanganannya, kami dalam tahap klarifikasi terhadap terlapor," kata Ida.
Dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 ini, terkait adanya perusakan APK milik salah satu peserta Pemilu oleh oknum yang telah diketahui keberadaannya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?