Tangani Perusakan APK di Kabupaten Blitar, Bawaslu Provinsi Jatim Supervisi Gakkumdu, Ini Progresnya

- Kamis, 18 Januari 2024 | 20:30 WIB
Tangani Perusakan APK di Kabupaten Blitar, Bawaslu Provinsi Jatim Supervisi Gakkumdu, Ini Progresnya

Dalam kesempatan supervisi dan monitoring ini, Warits tak hanya menemui jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar, tapi juga jajaran Panwaslu se-kabupaten Blitar dan staf sekretariat Panwaslu bagian humas-data informasi.

Poin penegasan dari Warits, sebagai pengawas Pemilu yang memiliki kewenangan dalam pencegahan dan penindakan, maka rekam jejak administrasi pengawasan adalah keniscayaan.

Baca Juga: Wujudkan Pelayanan Kearsipan Dinamis dan Terpercaya, Disarpus Kota Kediri Gelar Sosialisasi Aplikasi SRIKANDI

"Ini sangat penting, selain rekam jejak tentunya segala administrasi pengawasan ini menjadi kebutuhan primer pengawas pemilu jika terjadi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria mengungkapkan, di Sentra Gakkumdu Bawaslu menangani satu kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu Tahun 2024.

"Progres penanganannya, kami dalam tahap klarifikasi terhadap terlapor," kata Ida.

Dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 ini, terkait adanya perusakan APK milik salah satu peserta Pemilu oleh oknum yang telah diketahui keberadaannya.

Baca Juga: Menang Tipis 1-0 Atas Persipro 1954, Pelatih Kepala Persedikab Kediri Sebut Banyak Peluang Kurang Maksimal

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com


Halaman:

Komentar

Terpopuler