"Dengan didaftarkannya rambutan parakan ini menjadi nilai lebih dan kebanggaan, dengan begitu bisa meningkatkan nilai perekonomian masyarakat di Kabupaten Tangerang," jelasnya.
Baca Juga: Sempat Hilang Terbawa Arus Banjir, Jasad Karyawan Proyek PT Lotte Ditemukan Meninggal
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agus Salim mengatakan jika Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan pemeriksaan substantif ke Lapangan untuk permohonan kekayaan intelektual indikasi geografis rambutan parakan.
"Kami telah melaksanakan pemeriksaan substantif dilakukan dengan pengecekan/pengamatan terhadap pohon-pohon (termasuk pohon induk) Rambutan Parakan yang ada di Kantor UPTD," katanya.
Untuk sertifikasi ini, Agus Salim meminta kepada seluruh tim untuk bekerjasama dan berbagi tugas agar pemeriksaan substantif indikasi geografis Rambutan parakan ini dapat berjalan dengan lancar serta semua kelengkapan administrasi dapat terpenuhi.
Baca Juga: 3 Makanan Khas di Cilegon, Lezat dan Memanjakan Lidah
"Indikasi geografis sendiri adalah sebuah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor mannusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, yang memberikan reputasi kualitas dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan," tandasnya. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenraya.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?