Mulai 1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP

- Selasa, 19 Desember 2023 | 21:30 WIB
Mulai 1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP

HARIAN MASSA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, pembelian LPG 3 Kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Januari 2024.

Nantinya, hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut.

Bagi pengguna LPG 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Baca Juga: Mentan Amran Tekankan Pentingnya Hilirisasi Sawit di Indonesia

Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.

Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.


Halaman:

Komentar