HARIAN MASSA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, pembelian LPG 3 Kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Januari 2024.
Nantinya, hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut.
Bagi pengguna LPG 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Baca Juga: Mentan Amran Tekankan Pentingnya Hilirisasi Sawit di Indonesia
Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.
Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Artikel Terkait
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”