HARIAN MASSA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, pembelian LPG 3 Kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Januari 2024.
Nantinya, hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut.
Bagi pengguna LPG 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Baca Juga: Mentan Amran Tekankan Pentingnya Hilirisasi Sawit di Indonesia
Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.
Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Artikel Terkait
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”
Mantan Menteri ESDM Kupas Konspirasi di Balik Polemik Freeport
Luhut Akui Proyek Whoosh Bermasalah Sejak Awal: Saya Terima Sudah Busuk Itu Barang