SAWITKU-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023.
Aturan untuk UMKM mempermudah berbagai ketentuan teknis terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak omzet tertentu.
“Seperti ditetapkan dalam aturan sebelumnya, wajib pajak UMKM dikenakan tarif PPh final 0,5 persen. Atau dapat memilih tarif umum berdasarkan pasal 17 ayat 1 Undang-Undang PPh,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti seperti dikutip dalam siaran pers, Kamis 11 Januari 2024.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Hingga Misinformasi Bakal Picu Krisis Global 2024
Menurut Dwi, aturan baru mempertegas keharusan wajib pajak dengan omzet tertentu yakni sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun. Di mana untuk melunasi PPh final terutang sebesar 0,5 persen dari omzet usaha untuk setiap masa pajak.
Pelunasannya, dapat disetor sendiri oleh wajib pajak. Atau melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain.
Artikel Terkait
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”