Ketentuan ini mulai berlaku pada awal Januari 2024.
Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk pengusaha tempat hiburan seperti Inul Daratista dan Hotman Paris Hutapea.
Mereka mengeluhkan ancaman kebangkrutan akibat tarif pajak yang mereka anggap terlalu tinggi.
Baca Juga: Tingkatkan Transaksi Penjualan, Pasar Tanah Abang Luncurkan Konsep Baru Bernama Little Bangkok
Ia berharap pemerintah baru menerapkan pajak tersebut setelah ada keputusan hukum.
Ia juga meminta para pemimpin daerah membahas tambahan insentif baik fiskal maupun nonfiskal untuk mendukung kelangsungan usaha pengusaha jika permohonan uji materi ditolak.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) tengah bersiap mengajukan uji materi terkait undang-undang tersebut.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bisnispekanbaru.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”
Mantan Menteri ESDM Kupas Konspirasi di Balik Polemik Freeport
Luhut Akui Proyek Whoosh Bermasalah Sejak Awal: Saya Terima Sudah Busuk Itu Barang