Ketentuan ini mulai berlaku pada awal Januari 2024.
Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk pengusaha tempat hiburan seperti Inul Daratista dan Hotman Paris Hutapea.
Mereka mengeluhkan ancaman kebangkrutan akibat tarif pajak yang mereka anggap terlalu tinggi.
Baca Juga: Tingkatkan Transaksi Penjualan, Pasar Tanah Abang Luncurkan Konsep Baru Bernama Little Bangkok
Ia berharap pemerintah baru menerapkan pajak tersebut setelah ada keputusan hukum.
Ia juga meminta para pemimpin daerah membahas tambahan insentif baik fiskal maupun nonfiskal untuk mendukung kelangsungan usaha pengusaha jika permohonan uji materi ditolak.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) tengah bersiap mengajukan uji materi terkait undang-undang tersebut.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bisnispekanbaru.com
Artikel Terkait
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”