Ketentuan ini mulai berlaku pada awal Januari 2024.
Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk pengusaha tempat hiburan seperti Inul Daratista dan Hotman Paris Hutapea.
Mereka mengeluhkan ancaman kebangkrutan akibat tarif pajak yang mereka anggap terlalu tinggi.
Baca Juga: Tingkatkan Transaksi Penjualan, Pasar Tanah Abang Luncurkan Konsep Baru Bernama Little Bangkok
Ia berharap pemerintah baru menerapkan pajak tersebut setelah ada keputusan hukum.
Ia juga meminta para pemimpin daerah membahas tambahan insentif baik fiskal maupun nonfiskal untuk mendukung kelangsungan usaha pengusaha jika permohonan uji materi ditolak.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) tengah bersiap mengajukan uji materi terkait undang-undang tersebut.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bisnispekanbaru.com
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & Dirut BEI: Penyebab, Dampak ke Pasar Modal, dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Strategi Hedge Fund Global
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh (KCJB): Solusi, Pembahasan, dan Dampaknya
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara