NARASIBARU.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang melakukan upaya jemput paksa terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Gerindra, Anwar Sadad alias Gus Sadad karena sudah 2 kali mangkir dari panggilan tim penyidik.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, semua hal termasuk upaya jemput paksa terhadap Gus Sadad bakal dipertimbangkan tim penyidik karena 2 kali mangkir dari panggilan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran (TA) 2021-2022
"Semua hal dipertimbangkan tentunya oleh penyidik, supaya proses penanganan perkara ini juga bisa berjalan efektif," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 25 Juni 2025.
Gus Sadad sudah 2 kali mangkir dari panggilan tim penyidik dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024.
Pada panggilan kedua, yakni pada Senin, 23 Juni 2025, Gus Sadad mangkir dengan alasan ada kegiatan dewan. Sedangkan pada panggilan pertama, Gus Sadad juga mangkir dengan alasan ada keperluan terkait partai.
Sebelumnya, sejak Senin, 14 April 2025 hingga Rabu, 16 April 2025, tim penyidik telah menggeledah 6 rumah pribadi termasuk rumah anggota DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dan kantor KONI Provinsi Jatim. Dari 7 tempat itu, tim penyidik mengamankan bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Artikel Terkait
Dewas KPK akan Musyawarah Soal Pemanggilan Bobby Nasution
Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal
KPK Kelamaan Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil
Kasus Kereta Cepat Whoosh, Mantan Pimpinan KPK Sebut Jokowi Sudah Layak Diperiksa