NARASIBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut kepemilikan rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Ginting.
Adapun Topan merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap/gratifikasi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik akan terus menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan tengan perkara rasuah yang telah menjerat Topan dan empat orang lainya sebagai tersangka.
“KPK akan menelusuri aliran uang yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi tersebut, termasuk aset-aset yang terkait dengan perkara ini,” kata Budi, Selasa(1/7/2025).
Budi menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami bukti-bukti terkait dengan dugaan suap pada proyek pembangunan jalan di wilayah Sumut ini.
Lebih lanjut, Ia juga mengatakan bahwa pihaknya di KPK tengah mengkonfirmasi terkait status kepemilikan dan keterkaitan rumah mewah yang diduga milik Topan tersebut dengan perkara yang tengah menjeratnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan suap/gratifikasi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Penetapan tersangka dilakukan usai KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandaling Natal, Sumatra Utara pada Kamis (26/6/2025) malam.
KPK berhasil menjaring enam orang dalam OTT tersebut, lima diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun kelima tersangka dalam kasus ini adalah Topan Obaja Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPDT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, dan HEL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kasatker PJN Wilayah I Sumut.
Serta dua orang tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RM.
Sumber: monitor
Artikel Terkait
Sering Disebut di Persidangan, Budi Arie Tak Pernah Diperiksa Polisi
Sering Disebut di Persidangan, Budi Ari Tak Pernah Diperiksa Polisi
KPK Wajib Periksa Bobby Nasution: Korupsi Setingkat Kepala Dinas Tak Bisa Dilakukan Sendirian
Thomas Lembong Heran: Kenapa Tidak Ada Tersangka dari Koperasi Polisi dan Angkatan Darat?