NARASIBARU.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan identitas tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka penerimaan gratifikasi di MPR, yakni Maruf Cahyono (MC) selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR.
"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019-2021," kata Budi kepada wartawan, Kamis siang, 3 Juli 2025.
Artikel Terkait
KPK Didesak Tetapkan Bos Maktour Fuad Masyhur Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Ferdinand Hutahaean Tantang KPK Panggil Jokowi: Analisis Lengkap Kasus Korupsi Kuota Haji
Susno Duadji Sebut Kasus Ijazah Palsu Jokowi Laboratorium Hukum Nasional, Ini Analisisnya
SP3 Terbit untuk Damai Hari Lubis, Status Tersangka Dicabut Polda Metro Jaya