NARASIBARU.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong selama tujuh tahun pidana dalam perkara dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016.
Jaksa menilai bahwa Tom Lembong telah dinyatakan secara sah dan bersalah karena terlibat dalam perkara korupsi impor gula saat menjabat sebagai Mendag periode 2015-2016.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oki dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Selain itu, Tom lembong juga dituntut agar membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar 750 juta," pungkas JPU.
Sebelumnya, Tom Lembong telah didakwa terlibat dalam praktik korupsi dalam perkara importasi gula. Perannya, yaitu memberikan persetujuan impor gula terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.
Namun dalam pelaksanaannya, Tom Lembong diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian.
Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta sebesar Rp515 miliar. Adapun, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp578 miliar.
Sumber: bisnis
Artikel Terkait
Menanti KPK Gali Berkas Skandal Gibran-Kesang Usai Noel jadi Penghuni Rutan
Dimulai Dari Noel, Said Didu Ungkap ‘Dosa-Dosa Jokowi’ Yang Akan Terbongkar!
Duit Pemerasan Sertifikat K3 Diduga Mengalir ke Menaker Yassierli hingga Mantan Menaker Ida Fauziyah
Roy Suryo Sesumbar Percaya Diri Bahwa Dirinya Tak Akan Dipenjara Karena Kasus Ijazah Jokowi