NARASIBARU.COM - Sidang gugatan wanprestasi atas gagalnya produksi massal mobil Esemka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/7/2025).
Penggugat menyampaikan permohonan agar pengadilan memeriksa pabrik Esemka di Boyolali.
Namun permohonan itu ditolak oleh pihak produsen, PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK).
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A, warga Jebres, Solo.
Pihak tergugat mencakup Presiden ke-7 Joko Widodo, Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin, dan PT SMK sebagai produsen mobil Esemka.
Penggugat Ingin Buktikan Produksi Tak Aktif
Kuasa hukum penggugat, Sigit N. Sudibyanto, menjelaskan bahwa permohonan pemeriksaan lapangan bertujuan untuk membuktikan apakah aktivitas produksi mobil Esemka masih berjalan atau tidak.
“Walaupun ini gugatan wanprestasi, tapi berkaitan dengan janji produksi massal mobil. Maka kami merasa perlu untuk dilakukan sidang PS ini,” jelas Sigit, Kamis (10/7/2025).
Ia juga menyampaikan enam bukti surat dalam persidangan, termasuk kliping pemberitaan yang menyoroti janji produksi massal mobil Esemka dan kondisi pabrik yang disebut-sebut tidak aktif.
Produsen: Pemeriksaan Tidak Relevan
Permohonan pemeriksaan pabrik ditolak oleh kuasa hukum PT Solo Manufaktur Kreasi, Sundari.
Ia menyatakan bahwa objek gugatan bukan berupa tanah atau lokasi fisik, sehingga pemerkiksaan dianggap tidak relevan.
“Kasus kita bukan mengenai objek tanah, tapi soal tergugat 1 yang dianggap tak menepati janji. Sehingga untuk PS kami tolak,” ujarnya.
Sundari juga menegaskan bahwa pabrik Esemka adalah properti tergugat 3, sehingga pihaknya memiliki hak penuh untuk menolak sidang lapangan di lokasi tersebut.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak.
Janji Jokowi di Pemberitaan Media Jadi Bukti di Sidang Wanprestasi Mobil Esemka
Sidang gugatan wanprestasi atas batalnya produksi mobil Esemka dengan salah satu tergugat mantan Presiden Joko Widodo, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
Sidang dengan agenda bukti surat dari penggugat digelar Rabu, 9 Juli 2025.
Dalam gugatan dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt, penggugat adalah Aufaa Luqmana Re A, warga Ngoresan, Kecamatan Jebres, Solo.
Aufaa diketahui merupakan anak dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman.
Selain Jokowi selaku tergugat 1, ada dua tergugat lainnya yakni mantan Wakil Presiden Ma'ruf Amin selaku tergugat 2 dan PT Solo Manufaktur Kreasi yang merupakan produsen mobil Esemka selaku tergugat 3.
Dalam sidang hari ini, Aufaa diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Demikian pula Jokowi dan PT Solo Manufaktur Kreasi.
Ditemui selepas sidang, kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto mengemukakan pihaknya telah menyampaikan alat bukti surat hari itu.
"Hari ini penggugat mengajukan alat bukti surat berupa enam surat, pertama surat terkait dengan legal standing dari penggugat, tanda bukti KTP kemudian ada lima bukti surat," ujar Sigit kepada wartawan.
Dia menyebutkan lima bukti surat yaitu pemberitaan di media baik elektronik maupun cetak yang menyampaikan bahwa tergugat ini berkali-kali menjanjikan tentang program mobil SMK sebagai cita-cita nasional dan akan diproduksi massal.
Ada juga pemberitaan beberapa tahun kemudian yang menyebutkan tentang produksi mobil Esemka yang sepi peminat.
Lalu pemberitaan lain yang menyebutkan bahwa terakhir itu gudang pembuatan mobil Esemka kosong tidak ada aktivitas.
"Harapan kami hakim biar paham karena memang tergugat 1 dan 3 ini pernah menyampaikan ke publik dan tidak pernah terealisasi," ucap dia.
Sigit menambahkan dalam sidang itu pihaknya juga menyampaikan permohonan kepada hakim agar dilakukan sidang pemeriksaan setempat (PS).
Urgensinya, menurut dia, adalah untuk melihat obyek sengketa di lapangan.
"Walaupun ini gugatan wanprestasi tapi kan berkaitan dengan janji sebuah pengadaan produksi massal sebuah mobil dan ada gudangnya. Dan untuk menguji kebenaran atau kesahihan data itu kami merasa perlu untuk dilakukan sidang PS ini," katanya.
Sidang PS, lanjut dia, dengan melihat pabrik pembuatan mobil Esemka tersebut untuk memastikan apakah produksi masih berjalan atau tidak.
Namun terkait permohonan sidang PS tersebut, Sigit mengungkapkan dari tergugat 3 menolak.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum PT Solo Manufaktur Kreasi, Sundari tak menampik dalam sidang hari ini tadi pihaknya menolak permohonan dari penggugat agar dilakukan sidang PS.
"Pembuktian pemeriksaan setempat itu dilakukan untuk kasus-kasus dengan obyek tanah. Sedangkan dalam kasus kita adalah kasus yang bukan mengenai obyek tanah melainkan tentang tergugat 1 yang dianggap tidak bisa menepati janjinya jadi bukan tentang objek tanah. Sehingga untuk PS kami tolak," tutur Sundari.
Dia menambahkan penolakan terhadap permohonan tergugat untuk dilakukan sidang PS merupakan haknya.
"Apalagi tempatnya di Boyolali dan itu di tempat kami. Sehingga kami juga berhak untuk menolak," ungkap dia.
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Jokowi Usai Gelar Perkara Khusus: Ijazah Pak Jokowi Asli dan Tak Perlu Diperdebatkan Lagi, Selesai!
Hukum atau Dendam? Berturut-turut, Dua Musuh Politik Presiden Ketujuh Jokowi Dituntut 7 Tahun
Terungkap! Motif Ijazah Jokowi Dibuat Gagah & Keren, Ada Sosok Yang Dirahasiakan Roy Suryo
UPDATE! Roy Suryo Ungkap Tabir Ijazah Palsu: Konspirasi dan Jejak Mencurigakan Dari Pasar Pramuka