NARASIBARU.COM -Tuduhan eks Presiden Joko Widodo (Jokowi) membekingi tersangka korupsi tata kelola mintak M Riza Chalid yang diungkap mantan Sekretaris Menteri Badam Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu bukan merupakanfakta hukum.
Pengamat Citra Institute Efriza menilai pernyataan Said Didu bukan proses legal formal, melainkan hanya bernilai tendensius semata.
"Pernyataan Said Didu menyingkap aspek kontroversial dari masa lalu, menghadirkan harapan publik agar penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang dari penguasa bisa terungkap dengan terang benderang. Tapi tulisan Said Didu tidak otomatis membuat Jokowi dalam bahaya hukum," ujar Efriza kepada rmol.id, Rabu, 16 Juli 2025.
Artikel Terkait
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media