NARASIBARU.COM -Tuduhan eks Presiden Joko Widodo (Jokowi) membekingi tersangka korupsi tata kelola mintak M Riza Chalid yang diungkap mantan Sekretaris Menteri Badam Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu bukan merupakanfakta hukum.
Pengamat Citra Institute Efriza menilai pernyataan Said Didu bukan proses legal formal, melainkan hanya bernilai tendensius semata.
"Pernyataan Said Didu menyingkap aspek kontroversial dari masa lalu, menghadirkan harapan publik agar penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang dari penguasa bisa terungkap dengan terang benderang. Tapi tulisan Said Didu tidak otomatis membuat Jokowi dalam bahaya hukum," ujar Efriza kepada rmol.id, Rabu, 16 Juli 2025.
Tanpa adanya proses resmi dari aparat penegak hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, ataupun Kejaksaan Agung, Efriza memandang keterlibatan Jokowi dalam kasus Riza Chalid hanya sebatas isu.
"Jokowi tetap bersih secara hukum, sebab prinsip hukum yang berlaku adalah presumption of innocence (praduga tak bersalah)," ujar dosen ilmu pemerintah Universitas Pamulang ini.
Oleh karena itu, Efriza memandang sebaiknya Said Didu tidak sekadar mengungkap fakta yang dia punya dalam tulisannya, menyampaikan buktinya kepada aparat penegak hukum jika benar ada keterlibatan Jokowi.
"Maka ia harus menempuh jalur hukum sebagai satu-satunya cara untuk memprosesnya. Namun, jika tidak, maka tulisannya bisa dianggap sekadar mengumbar fakta perspektif Said Didu sendiri, yang malah dapat berkonsekuensi hukum pula terhadap dirinya," demikian magister ilmu politik Universitas Nasional ini menambahkan
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
BPK Temukan Dugaan Mark Up Ramadhan Fair Pemko Medan 2024, Kerugian Negara Ditaksir Capai Ratusan Juta
Dituduh Otak Pemalsuan Ijazah Jokowi, Paiman Tuntut Roy Suryo Cs Bayar Rp 1,5 Miliar!
Balas Jokowi Soal Tudingan Dibalik Dugaan Ijazah Palsu, Rismon Sianipar Beri Tantangan Ini, Berani?
SERU! Drama Ijazah Jokowi Jilid 2: Bukti Baru Muncul, Kubu Jokowi vs TPUA Kembali Berseteru