NARASIBARU.COM - Oknum petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menerima pungutan liar (pungli) hingga mencapai sekira Rp4 miliar. Pungutan liar itu diduga berasal dari tahanan KPK atau pihak-pihak yang terkait. Dugaan pungli oknum petugas rutan KPK itu diungkap Dewan Pengawas (Dewas).
"Benar Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, ditegaskan Tumpak, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ungkap Tumpak.
Sementara itu, Dewas akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oknum petugas rutan KPK yang kedapatan menerima pungli tersebut. Dewas telah dan akan kembali mengklarifikasi para pihak untuk mendalami dugaan pungli di rutan KPK tersebut.
"Jadi ini murni temuan dewan pengawas, tidak ada pengaduan. Jadi, kami di sini ingin menyampaikan bahwa dewan pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini," tegas Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di lokasi yang sama.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?