"Siapa saja kami tidak pandang, semua yang tidak tertib akan ditertibkan termasuk pungutan di KPK," sambungnya.
Lebih lanjut, Albertina mengungkap, hasil temuan sementara Dewas terkait pungli di rutan KPK nilainya cukup fantastis yakni hingga menembus Rp4 miliar. Oknum petugas rutan KPK tersebut diduga menerima pungli Rp4 miliar kurun waktu tiga bulan.
"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M. Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi," beber Albertina.
Ia mengungkap modus dugaan penerimaan pungli oknum petugas rutan KPK lewat transfer melalui rekening pihak ketiga. Kemudian, oknum petugas rutan KPK diduga menerima pungutan dengan dari pihak penampung uang secara tunai.
"Sudah diketahui dalam bentuk apa pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya. Dan ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya," terangnya.
Sumber: okezone
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh