NARASIBARU.COM - Pemerintah Indonesia resmi mencabut status pandemi Covid-19 per 21 Juni 2023.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam konferensi pers secara daring melalui YouTube resmi Sekretariat Presiden, pada Rabu (21/6/2023).
Meski status pandemi Covid-19 resmi dicabut, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dan menjalankan pola hidup sehat.
Setelah resmi dicabut, Presiden Jokowi menyebut saat ini Indonesia memasuki masa endemi.
"Bapak, Ibu, saudara-saudara, setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ujar Jokowi seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Dalam mengambil keputusan ini, menurut Presiden Jokowi, pemerintah mempertimbangkan banyak hal mulai dari angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil, hasil sero survey menunjukan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibody Covid-19.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun