Eks Wakapolri: Erick Thohir Bisa jadi Tersangka Buntut Pengangkatan Silfester sebagai Komisaris ID Food

- Senin, 11 Agustus 2025 | 01:35 WIB
Eks Wakapolri: Erick Thohir Bisa jadi Tersangka Buntut Pengangkatan Silfester sebagai Komisaris ID Food


NARASIBARU.COM - 
Dengan diangkatnya Silfester Matutina sebagai menjadi Komisaris Independen di ID Food megancam posisi Erick Thohir.

Oegroseno menyampaikan jika Erick Thohir dapat menjadi tersangka tindak pidana korupsi buntut pengangkatan Silfester Matutina sebagai Komisaris ID Food.

Pasalnya saat diangkat menjadi komisaris ID Food, status Silfester merupakan tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang terkait dengan Jusuf Kalla.

Hal tersebut berdasarkan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019 dengan status berkekuatan hukum tetap menyatakan terdakwa Silfester Matutina bersalah melakukan tindak pidana memfitnah yang terkait dengan Jusuf Kalla yang merupakan Mantan Wakil Presiden RI.

Berdasarkan putusan tersebut, Oegroseno yang merupakan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia pada tahun 2013–2014, menyampaikan jika dapat terseretnya Erick Thohir sebagai tersangka berdasarkan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999.

“Menteri BUMN Erick Thohir dapat menjadi tersangka tindak pidana korupsi sesuai pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, karena telah memperkaya orang lain dengan mengangkat terpidana Silfester Matutina sebagai Komisaris ID Food,” tulisnya di akun instagram @oegroseno_official.

Adapun pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang berbunyi, ‘Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” tulis pasal tersebut.

Sedangkan pengangkatan Silfester menjadi Komisaris Independen di salah satu BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Holding Pangan di Indonesia yaitu ID FOOD atau PT Rajawali Nusantara Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-58/MBU/03/2025 yang diterbitkan pada 18 Maret 2025 lalu.

Selain itu, Oegroseno juga menyampaikan bahwa BUMN bisa melaporkan Silfester Matutina dengan pasal 310 KUHP yaitu pencemaran nama baik.

Mahfud: Dalam Hukum Pidana Tidak Ada Perdamaian


Selain Oegroseno, Mahfud MD yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam, Ketua MK, Anggota DPR, dan Menhan menyampaikan jika yang sudah inkracht tak bisa didamaikan dan harus eksekusi.

Hal ini disampaikan oleh Mahfud setelah melihat Silfester yang mengatakan jika dirinya telah berdamai dengan Jusuf Kalla.

Menurut Mahfud dalam hukum pidana tidak ada perdamaian dan Silfester harus menjalani hukuman yang telah inkracht tersebut.

Mahfud menyampaikan bahwa kasus Sisfester adalah kasus yang serius karena mencerminkan penegakan hukum di Indonesia.

"Gak mungkin Kejaksaan tidak tahu karena dia yang nuntut, ini pasti ada yang main di belakangnya," ungkap Mahfud dalam podcastnya.

"Seorang terhukum pidana musuhnya adalah negara, bukan orang, makanya tidak ada damai," tegas Mahfud.

"Silfester harus dipanggil dan dieksekusi, kalau tidak begitu untuk apa ada Kejaksaan Agung," tutupnya.

Sumber: disway

Komentar