MUBA, LARAS POST - Menindaklanjuti keluhan dari masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan peredaran narkoba khususnya jenis sabu di Desa Reluk, Unit Reskrim Polsek Lais yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Iwan Susanto SH. Sabtu (06/01/2024) sekira pukul 10.00 wib langsung menindaklanjuti keluhan tersebut.
Alhasil berhasil diamankan 1 orang tersangka atas nama Syamsir (47) berikut barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket atau berat bruto 0,58 gram dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening.
Kapolres Muba Akbp Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Lais Akp Hendra Sutisna SH saat dikonfirmasi LARAS POST, Kamis (11/01/2023), membenarkan adanya ungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya tersebut, yaitu di Desa Teluk Kecamatan Lais.
Baca Juga: Penandatanganan Komitmen Bersama, Kalapas Sekayu Targetkan Predikat WBBM
"Ya, tersangka sudah kami amankan atas nama Syamsir berikut barang bukti diduga narkotika jenis Shabu sebanyak 5 paket dengan berat bruto 0,58 gram yang ditemukan oleh anggota kami saat melakukan pemeriksaan dirumah tersangka, dan barang tersebut ditemukan diatas lemari didalam rumah tersangka." jelasnya.
Dari informasi yang didapat, kata Hendra, bahwa konsumen narkotika langganan tersangka rata-rata adalah sopir truk jarak jauh yang sering mangkal di warung kopi dekat rumah tersangka, yang tidak menutup kemungkinan konsumennya juga warga sekitar, sehingga hal ini menimbulkan kekhawatiran warga setempat. "Khawatir kalau nanti keluarganya ikut terpapar dengan narkoba tersebut." katanya.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?