Penyidik Cecar Bupati Sudewo Soal Aliran Uang Korupsi Proyek Kereta

- Kamis, 28 Agustus 2025 | 08:20 WIB
Penyidik Cecar Bupati Sudewo Soal Aliran Uang Korupsi Proyek Kereta



NARASIBARU.COM -Bupati Pati, Sudewo alias Sudewa dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aliran uang korupsi proyek jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Sudewo selama 6,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik mendalami pemeriksaan kepada Sudewo terkait apa yang diketahuinya mengenai proyek pembangunan jalur kereta api, khususnya di bagian Jawa Tengah, yaitu di wilayah Solo Balapan.




"Termasuk juga saksi SDW didalami terkait dengan pengetahuannya mengenai aliran-aliran uang dalam perkara ini," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 28 Agustus 2025, merujuk inisial SDW atau Sudewo.

Sebelumnya, Sudewo mengaku telah memberikan keterangan sejujur-jujurnya kepada tim penyidik KPK.

"Kalau soal uang, itu juga ditanyakan, dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI. Semua rinci, ada pemasukan pendapatan, ada pengeluaran," kata Sudewo kepada wartawan, Rabu sore, 27 Agustus 2025.

Mengingat sebelum menjadi bupati Pati, Sudewo menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra selama dua periode, yakni periode 2009-2014 dan 2019-2024.

Saat disinggung soal adanya uang Rp3 miliar yang disita KPK, Sudewo membantah uang tersebut dikembalikan olehnya.

"Nggak ada pengembalian," pungkas Sudewo.

Nama Sudewo dan beberapa pihak lainnya disebut bersama-sama dengan terdakwa perkara ini menerima uang suap. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan dengan terdakwa Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah, dan terdakwa Putu Sumarjaya selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Surat dakwaan itu telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 14 September 2023.

Dalam proyek JGSS.6, Sudewo disebut menerima komitmen fee sebesar Rp720 juta. Bahkan dalam persidangan, tim JPU mengungkapkan bahwa KPK sudah menyita uang sebesar Rp3 miliar dari Sudewo.

Pada Senin, 11 Agustus 2025, KPK resmi menahan 1 orang tersangka baru setelah memproses hukum 14 orang tersangka dan 2 tersangka korporasi.

Seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka baru, yakni Risna Sutriyanto (RS) selaku ASN di Kemenhub sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan penyedia barang/jasa (PBJ) paket pekerjaan pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro KM. 96 400 sampai dengan KM.104 900 atau JGSS.6 TA 2022-2024 dan paket lainnya di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang.

Sumber: RMOL 

Komentar