NARASIBARU.COM - Bareskrim Polri menemukan dugaan pidana lain di kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, yaitu pelanggaran Undang-Undang ITE.
Demikian dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareksrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani melansir Antara, Kamis (6/7/2023).
"Kemarin naik penyidikan dan SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyidikan) kami kirim ke Kejaksaan," kata Djuhandhani.
Dirinya mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Pada Rabu 5 Juli 2023 juga dilaksanakan gelar perkara tambahan.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!