NARASIBARU.COM - Bareskrim Polri menemukan dugaan pidana lain di kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, yaitu pelanggaran Undang-Undang ITE.
Demikian dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareksrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani melansir Antara, Kamis (6/7/2023).
"Kemarin naik penyidikan dan SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyidikan) kami kirim ke Kejaksaan," kata Djuhandhani.
Dirinya mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Pada Rabu 5 Juli 2023 juga dilaksanakan gelar perkara tambahan.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun