NARASIBARU.COM -Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto, mengomentari perihal kasus proyek pengadaan BTS yang belakangan menyeret nama Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.
Belum lama ini Dito diduga menerima uang Rp 27 miliar dalam kasus pengadaan BTS yang menyeret nama Menteri Komunikasi dan Informatika non aktif Johnny G Plate.
Pengacara Direktur PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengatakan ada seseorang yang hari ini mengembalikan uang sebanyak Rp 27 miliar kepada kliennya.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari aliran duit korupsi BTS 4G di Kemkominfo. Maqdir tidak mengatakan secara gamblang bahwa pihak yang mengembalikan tersebut adalah Dito Ariotedjo.
Namun, Irwan menyebut nama Dito ketika memberikan kesaksiannya. Irwan mengaku kepada penyidik bahwa dirinya memberikan Rp27 miliar pada November-Desember 2022 kepada Dito.
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina