NARASIBARU.COM - Polsek Babelan telah melakukan pemeriksaan sementara terhadap pasangan suami istri (Pasutri) yang tertangkap basah mencuri sepeda motor di Parkiran Musala Kampung Ujung Harapan RT 04 RW 04 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Babelan, Kompol Wito mengatakan pihaknya pun sudah mendapatkan kronologi kejadian hasil pemeriksaan terhadap sang suami N (35) dan istri U (20).
"Mereka berboncengan keliling, kemudian mencari sepeda motor yang terparkir, setelah itu istrinya ada di motornya bersama anaknya yang berusia empat tahun kemudian suaminya melakukan aksinya," kata Wito, Rabu (15/10/2025).
Wito menjelaskan pelaku mengambil sepeda motor dengan kondisi terparkir.
Sepeda motor yang dicuri kemudian dituntun oleh N dan selanjutnya berniat untuk dijual.
"Mereka mengambil sepeda motor yang terparkir milik korban, kemudian dituntun sepeda motornya, nanti akan disetep, dibawa kabur, nanti akan dicuri untuk dijual," jelasnya.
Wito menuturkan ketika N tengah menuntun sepeda motor curian, aksinya diketahui warga.
Selanjutnya para pelaku beserta balita dibawa ke Polsek Babelan.
Kemudian sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2011 dengan nomor polisi (Nopol) B 3377 FFM, dan satu paket kunci leter T yang digunakan pelaku untuk melakukan perbuatannya.
Artikel Terkait
Susno Duadji Sebut Kasus Ijazah Palsu Jokowi Laboratorium Hukum Nasional, Ini Analisisnya
SP3 Terbit untuk Damai Hari Lubis, Status Tersangka Dicabut Polda Metro Jaya
KPK Didorong Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji: Analisis Hukum
Mahfud MD Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Haji Furoda Rp 60 Juta per Jamaah