Mahfud MD Prediksi Kasus Roy Suryo Cs Di-NO, Hakim Balikkan Logika, Kalau Enggak Kacau Hukum

- Rabu, 12 November 2025 | 23:25 WIB
Mahfud MD Prediksi Kasus Roy Suryo Cs Di-NO, Hakim Balikkan Logika, Kalau Enggak Kacau Hukum


NARASIBARU.COM -
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD memprediksi kalau kasus Roy Suryo Cs soal dugaan fitnah ijazah Joko Widodo (Jokowi) palsu sampai bergulir ke pengadilan.
 
Mahfud dilansir dari siniar pribadinya pada Rabu, 12 November 2025 di Jakarta, mengatakan, majelis hakim harus berani membalikkan logika hukum penyidik Polda Metro Jaya.
 
Pasalnya, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa ijazah Jokowi ini asli atau palsu. Penyidik menetapkan Roy Suryo Cs atas dugaan finah tanpa ada satu putusan pengadilan soal keaslian ijazah tersebut.
 
"Iya [ini sebaliknya, finahnya dahulu disidik tanpa tahu ijazahnya asli atau palsu]. Tapi nanti di dalam [sidang] kan penasihat hukumnya dan hakimnya harus membalik logika ini. Kalau enggak begitu, nanti kacau hukum," ucapnya.
 
Kemungkinan skenario lainnya, yakni pengadilan akan memutuskan bahwa perkara tersangka Roy Suryo Cs tidak dapat diterima.
 
"Dakwaan ini tidak dapat diterima, tuntutan ini tidak dapat diterima. Karena apa? Karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada," ucapnya.

Majelis hakim akan mempersilakan untuk membuktikan terlebih dahulu ijazah Jokowi ini asli atau palsu di pengadilan lain. "Kalau mau adil begitu dong," tandasnya.
 
Karena itu, majelis hakim atau pengadilan bisa menyatakan bahwa dakwaan atau tuduhan terhadap Roy Suryo Cs ini tidak jelas.
 
"Tidak dapat diterima, NO istilahnya. [Karena] apa? Karena ini pembuktian asli tidaknya enggak ada," ujarnya.

Menurut Mahfud, ini hanya kata polisi bahwa ijazah Jokowi ini identik, bukan asli. Asli atau tidaknya harus berdasarkan putusan hakim atau pengadilan.
 
"Terus gimana? Ya tidak dapat diterima. Kalau mau dibawa ke pengadilan lagi soal ini, buktikan dulu ijazahnya di peradilan lain," katanya.
 
Ia menegaskan, harus ada putusan pengadilan bahwa ijazah Jokowi ini asli atau palsu jika hukum benar-benar mau ditegakkan secara adil.

"Kalau saya, oleh sebab itu sejak awal sudahlah enggak usah ribut-ribut, damai saja gitu. Ini kan soal delik aduan ya, karena delik aduan," katanya. 
 
Namun demikian, lanjut Mahfud, itu terserah para pihak dan tidak akan memengaruhi persoalan kasus ijazah Jokowi.
 
"Tapi logika hukumnya begitu ya, saya sudah lama mengatakan gitu ya. Harus ada pengadilan dulu yang memutus bahwa itu asli atau tidak," tandasnya.***

Sumber: konteks

Komentar