Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal

- Kamis, 20 November 2025 | 07:25 WIB
Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal

"Kemudian di dalam perkembangan penyidikan masuklah pasal-pasal yang sangat tidak relevan dan sangat tidak menyentuh pokok permasalahan ijazah Jokowi, yaitu pasal 32 dan 35 ITE, kemudian juga ada pasal-pasal penghasutan," ujarnya.



Diketahui, Roy Suryo cs sempat diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dia pun mengungkapkan mengapa kliennya tidak ditahan usai pemeriksaan yang dimaksud. 


"Saat dilakukan uji terhadap alat bukti secara konfrontatif, keterangan saksi, keterangan ahli, kemudian surat termasuk juga keterangan tersangka, bahkan menurut kami penyidik tidak mendapat keyakinan terhadap pasal 32 dan 35," ucapnya. 


"Sehingga di ujung pemeriksaan Mas Roy sebagai tersangka tidak dilakukan penahanan," sambungnya


Sumber: inews 


Halaman:

Komentar