Gus Yaqut membela kebijakannya dengan alasan menjaga keselamatan jemaah haji. Ia menyatakan bahwa perubahan pembagian kuota bukan satu-satunya upaya yang dilakukan untuk memastikan jemaah bisa beribadah dengan baik dan tenang.
"Kita harus menjaga keselamatan jemaah agar mereka itu bisa beribadah dengan baik dan tenang. Sebenarnya menjaga keselamatan jiwa jemaah ini bukan hanya kita implementasikan kuota yang 10 ribu (berbanding) 10 ribu itu tapi juga banyak ikhtiar yang kita lakukan," jelasnya.
Detail Kasus dan Dugaan Kerugian Negara
KPK menyebutkan bahwa Gus Yaqut dan Gus Alex diduga berperan aktif dalam proses diskresi dan pendistribusian kuota haji tambahan tersebut. Lembaga antirasuah juga menduga ada aliran uang dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada oknum di Kementerian Agama.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor. KPK telah melakukan penyidikan sejak 9 Agustus 2025 dan menaksir kerugian negara dalam kasus ini lebih dari Rp1 triliun.
Kasus ini berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR. KPK juga telah melakukan pencekalan terhadap Gus Yaqut, Gus Alex, dan pemilik biro travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan.
Gus Yaqut telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, yang terakhir pada 16 Desember 2025. Usai pemeriksaan, ia memilih untuk tidak banyak berkomentar dan menyerahkan detail proses hukum kepada penyidik KPK.
Artikel Terkait
Kisah Gus Dur Diperiksa Polisi vs Kasus Ijazah Jokowi: Oegroseno Beberkan Perbandingan
Oegroseno: Polisi Tidak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu - Analisis Hukum
KPK Periksa Gus Aiz PBNU: Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
KPK Ungkap Aliran Rp600 Juta ke Anggota DPRD PDIP Nyumarno dari Kasus Suap Bupati Bekasi