"Saya bertanya-tanya, kenapa KPK menggantung status beberapa pihak tertentu yang sudah punya status cekal sekian bulan," ujar Luluk.
Konstruksi Kasus dan Lobi Kuota Haji
Kasus ini berawal dari lobi tambahan kuota haji 20.000 orang pada 2024. Namun, kuota tambahan tersebut diduga dibagi dengan proporsi 50:50 antara haji reguler dan khusus, menyimpang dari ketentuan UU yang mengatur proporsi 92:8.
Hasil pemeriksaan KPK mengungkap adanya lobi-lobi dari pihak biro travel, termasuk diduga Fuad Hasan Masyhur, terkait penggunaan hak diskresi mantan Menag Yaqut dalam pembagian kuota haji khusus.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidikan masih berjalan dan berpeluang berkembang. Penetapan tersangka, termasuk terhadap Fuad, bergantung pada kecukupan alat bukti yang dikumpulkan selama penyidikan.
"Tentunya penetapan seseorang sebagai tersangka adalah berdasarkan kecukupan alat bukti," kata Budi.
Artikel Terkait
Ferdinand Hutahaean Tantang KPK Panggil Jokowi: Analisis Lengkap Kasus Korupsi Kuota Haji
Susno Duadji Sebut Kasus Ijazah Palsu Jokowi Laboratorium Hukum Nasional, Ini Analisisnya
SP3 Terbit untuk Damai Hari Lubis, Status Tersangka Dicabut Polda Metro Jaya
KPK Didorong Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji: Analisis Hukum