"Saya kira lebih bagus dia [Irwan] ditanya, kita tanya nanti dalam proses persidangan karena itu yang legal. Kalau saya buat keterangan sekarang, nanti kan tidak sesuai dengan hukum. Jadi nanti saja, tolong bersabar siapa orangnya, kita tanya kepada Irwan dalam perkaranya dia atau dalam perkaranya Windi [tersangka lain dalam kasus BTS] nanti," ungkap Maqdir.
Maqdir juga tak membocorkan siapa yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke kantornya. Ia hanya memberikan petunjuk bahwa yang mengembalikan adalah swasta.
"Pihak swasta itu memberikan uang kepada kami dan ini akan kami serahkan kepada kejaksaan, sebagai titipan bahwa uang ini pernah diterima oleh Irwan Hermawan," kata Maqdir.
Rencananya, uang Rp 27 miliar yang dikembalikan tersebut akan diserahkan ke Kejagung besok, Kamis (13/7).
"Jadi saya sebagai kuasanya Irwan menerima penyerahan sejumlah uang dan uang ini itu yang akan kami sampaikan kepada kejaksaan, untuk nanti mengurangi bebannya Irwan. Sebagaimana kami juga sudah menyerahkan sebesar Rp 8 miliar rupiah atas nama Irwan," imbuh Maqdir.
Irwan didakwa secara bersama-sama Plate dkk melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS Bakti Kominfo. Komisaris PT Solitech Media Sinergy itu diduga mengumpulkan uang dari konsorsium penyedia infrastruktur proyek BTS 4G senilai Rp 119 miliar lalu diserahkan ke sejumlah pihak, termasuk kepada Plate.
Atas perbuatannya bersama-sama Plate tersebut, negara dirugikan hingga Rp 8 triliun lebih.
Sumber: kumparan
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh