Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Saksi Kasus Ijazah Jokowi
NARASIBARU.COM - Polda Metro Jaya resmi memanggil dan memeriksa akademisi Rocky Gerung sebagai saksi dalam penyelidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan terhadap Rocky Gerung yang dijadwalkan pada Selasa (27/1/2026) ini dilakukan atas permintaan pihak tersangka, yaitu Roy Suryo dan kawan-kawan.
Kombes Pol. Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa surat panggilan untuk Rocky Gerung telah dilayangkan oleh penyidik. "Benar, penyidik sudah melayangkan surat panggilan," ujar Budi Hermanto.
Selain Rocky Gerung, kuasa hukum dari Roy Suryo cs, Jahmada Girsang, mengungkapkan bahwa ada dua ahli lain yang juga akan memberikan keterangan. "Prof Didit Wijayanto dan Prof Hamidah," jelas Jahmada Girsang.
Latar Belakang Kasus dan Daftar Tersangka
Kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi ini telah menyeret sejumlah nama sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan 8 orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Artikel Terkait
Kapolri Tantang Dicopot, DPR RI Tolak Wacana Penggabungan Polri ke Kemendagri
Kapolri Listyo Sigit: Lebih Baik Dicopot Daripada Polri di Bawah Kemendagri
Iran Siaga Tinggi Pasang Mural Ancaman untuk AS, Armada USS Abraham Lincoln Bergerak ke Timur Tengah
Hogi Minaya: Kronologi Lengkap, Kasus Hukum, dan DPR Panggil Kapolresta Sleman