Kontroversi SP3 Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis: Jungkir Balik Keadilan Restoratif?

- Selasa, 27 Januari 2026 | 07:50 WIB
Kontroversi SP3 Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis: Jungkir Balik Keadilan Restoratif?

SP3 Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Dinilai Jungkir Balikkan Prinsip Restorative Justice

Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memicu kritik tajam. Langkah ini dinilai tidak hanya mengherankan, tetapi juga menjungkirbalikkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice).

Kritik dari Aktivis Bon Jowi

Lukas Luwarso, Aktivis Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi), menyampaikan protes melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 27 Januari 2026. Ia menyoroti kebingungan posisi pelaku dan korban dalam kasus ini.

"Siapa pelaku dan siapa korban dalam drama ijazah ini jadi berantakan. Jokowi yang dituduh memalsukan ijazah mestinya adalah pelaku. Eggi-Lubis yang ditersangkakan adalah korban," tegas Lukas.

Logika Hukum yang Dipertanyakan

Menurut Lukas, skema logika kepolisian justru menempatkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai pelaku kejahatan, sementara Jokowi diposisikan sebagai korban. Hal ini dinilai sebagai sebuah paradoks.


Halaman:

Komentar