"Bermula dari kritik tajam, kemudian ditafsirkan ada delik pencemaran nama baik, ada delik fitnah... itu sebetulnya suatu kritikan satir... Jadi sama sekali tak ada mens rea dari Mas Roy menghinakan seseorang," beber Sangaji.
Khozinudin menegaskan bahwa tuduhan delik pencemaran nama baik dan penghinaan berdasarkan Pasal 433, 434, dan 27A UU ITE jauh dari perbuatan yang mereka lakukan. Ia menilai laporan tersebut sebagai upaya pengalihan isu dari pembahasan utama mengenai kasus ijazah.
"Maka, pilihan tim hukum melakukan langkah hukum terhadap laporan tersebut (lapor balik) hal wajar dan sah. Saat ini tim hukum sedang melakukan pengkajian terhadap materi yang akan kami laporkan," ungkapnya.
Rencana Pelaporan dari TPUA
Di sisi lain, Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadillah, mengungkapkan bahwa organisasinya juga berencana melaporkan Eggi Sudjana. Hal ini menyusul tindakan Eggi yang memecat dirinya sendiri dari keanggotaan TPUA dan kemudian melaporkan Roy Suryo serta Ahmad Khozinudin.
Rizal menyatakan bahwa proses pemecatan seharusnya dilakukan oleh pengurus, bukan secara sepihak. Perilaku Eggi ini dianggap otoriter dan menyimpang dari garis perjuangan TPUA.
"Bagaimana mau memperjuangkan demokrasi kalau perilakunya otoriter? Sehingga kami juga sedang berpikir... mematangkan apakah perlu melakukan pelaporan juga," papar Rizal.
"Tersinggung kita semua... Garis perjuangan TPUA itu membela ulama dan membela aktivis, bukan ngelaporin aktivis. Jadi ketika dia melenceng... maka kita sedang dalami itu," tambahnya.
Artikel Terkait
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media