Asal Usul Dugaan dan Klarifikasi Kemenag
Dugaan ini mencuat setelah beredar informasi di media sosial X pada 16 Februari 2026 mengenai kunjungan Menag Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, sehari sebelumnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, mengonfirmasi bahwa jet pribadi tersebut merupakan milik Oesman Sapta Odang (OSO).
Thobib menjelaskan, pesawat dipinjamkan untuk mendukung agenda padat Menteri Agama dalam meresmikan Balai Sarkiah atas undangan khusus dari OSO.
"Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO yang berinisiatif menyiapkan jet pribadi agar Menag bisa hadir," jelas Thobib dalam keterangan resmi.
KPK berkomitmen untuk mengkaji seluruh informasi dan fakta secara menyeluruh sebelum memutuskan sikap lebih lanjut. Dalam hukum Indonesia, gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian kepada pejabat negara yang terkait dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Artikel Terkait
Abraham Samad Kritik Revisi UU KPK: Dosa Kolektif dan Usul Perppu ke Prabowo
AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan, Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba
Jaksa Agung Burhanuddin Beberkan Oknum Jaksa Tilap Aset Sitaan Negara, Ini Perintah Tegasnya
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal yang Diuji & Dampaknya