Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Pusat DJBC, rumah sejumlah tersangka, dan kantor PT Blueray Cargo. Barang bukti yang diamankan mencakup dokumen kepabeanan, keuangan, dan uang tunai yang masih dalam proses penghitungan.
Latar Belakang OTT dan Modus Korupsi Impor
KPK mengamankan 17 orang dalam OTT pada Rabu (4 Februari 2026) dan menetapkan 6 orang sebagai tersangka, termasuk pejabat tinggi DJBC dan pengusaha. Barang bukti yang berhasil diamankan dari berbagai lokasi, termasuk sebuah safe house di apartemen Gading River View, mencapai nilai total sekitar Rp40,5 miliar. Barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia, dan jam tangan mewah.
Modus operandi yang terungkap adalah pengkondisian jalur merah impor. Para tersangka dari DJBC diduga memanipulasi parameter sistem pemeriksaan sehingga barang-barang yang diimpor oleh PT Blueray Cargo, yang diduga palsu dan ilegal, dapat melalui jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik. Atas pengkondisian ini, oknum DJBC menerima uang secara rutin setiap bulan.
KPK Lanjutkan Penyidikan Mendalam
Dengan temuan safe house dan uang dalam jumlah besar, KPK menyatakan akan terus mendalami aliran dana dan melacak keberadaan safe house lainnya. Investigasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang sistematis di sektor kepabeanan dan impor.
Artikel Terkait
Mabes Polri Buka Suara: Duka & Janji Transparansi Hukum Kasus Siswa MTsN Meninggal Diduga Dianiaya Anggota Brimob
AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat Tidak Hormat: Kronologi Sidang Etik Kasus Narkoba
Polwan Aipda Dianita Dijemput 6 Mobil Polisi: Fakta Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima
KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi OSO untuk Menag Nasaruddin Umar